KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah memfinalisasi pembentukan empat desa baru. Empat desa persiapan ini kini sudah mengantongi nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, memastikan semua administrasi telah rampung. Termasuk perangkat desa yang akan bertugas.
“Sudah kita siapkan semua. Kalau sudah teregistrasi di provinsi, berarti semua administrasi kita sudah lengkap. Termasuk perangkat-perangkatnya juga sudah siap,” kata Mahyunadi di Sangatta, Rabu (25/6/2025).
Langkah berikutnya tinggal penunjukan pejabat kepala desa (PJ Kades) dan pelantikan.
“Setelah itu tinggal pasang PJ Kades. Aman, kita siap jalankan,” ujarnya.
Empat desa yang dimaksud saat ini sudah memasuki tahap akhir verifikasi. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kutim, Trisno, menyebut, seluruh proses teknis dan administratif telah dilalui.
Adapun empat desa persiapan tersebut yakni:
Trisno menjelaskan, dasar legalitas keempat desa ini tertuang dalam surat Gubernur Kaltim bernomor 400.10.2.2/4696/DPMDPD-II, tertanggal 19 Juni 2025. Surat tersebut memberikan landasan hukum bagi Pemkab Kutim untuk segera mengaktifkan keempat desa sebagai wilayah persiapan.
Ia berharap, keempat desa tersebut bisa beroperasi resmi paling lambat awal bulan depan.
“Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa jalan semua,” ujarnya optimistis.
Trisno menambahkan, pemekaran wilayah desa dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Tujuannya, tak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pemerataan pembangunan.
“Tapi pada akhirnya, tujuannya adalah agar pelayanan publik di wilayah-wilayah terpencil bisa lebih optimal dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pemekaran desa ini,” tutupnya.
[PRA/DIAS]
Tidak ada komentar