BONTANG – Rencana pembangunan pabrik soda ash di Bontang pada 2026 diproyeksikan tak hanya membuka peluang kerja bagi masyarakat, tetapi juga menjadi pendorong utama lahirnya industri turunan di Kota Taman.
Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan seluruh proses perizinan untuk mendukung proyek strategis ini dipermudah dan dipercepat.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan berbagai skema fasilitasi perizinan untuk mempercepat realisasi investasi pabrik soda ash, yang digarap konsorsium Pupuk Indonesia Grup.
“Kami pastikan semua proses izin dipercepat selama sudah sesuai dengan zonasi kawasan industri. Kawasan sudah disiapkan, tinggal investor lengkapi dokumen sesuai ketentuan,” jelas Karel, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, soda ash menjadi bahan baku utama bagi sedikitnya enam sektor industri yang berpotensi berkembang di Bontang, yaitu makanan, tekstil, kaca, kosmetik, deterjen, dan farmasi.
Ia meyakini, keberadaan pabrik soda ash akan menarik masuknya investasi lanjutan dari industri-industri tersebut.
“Kalau investor masuk, mereka pasti butuh tenaga kerja. Efeknya langsung ke masyarakat dan mendongkrak ekonomi lokal,” tambahnya.
DPMPTSP Bontang juga menegaskan komitmen untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada calon investor agar seluruh dokumen perizinan, termasuk persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang, dapat segera diproses melalui Online Single Submission (OSS).
“Soda ash ini bisa jadi langkah awal yang strategis untuk menjadikan Bontang sebagai pusat industri kimia di Kalimantan Timur. Pemerintah sangat terbuka dan siap mendukung percepatan izinnya,” tegas Karel.
Hingga saat ini, kawasan industri yang disiapkan di Bontang telah dilengkapi infrastruktur dasar untuk mendukung investasi.
“Kita optimistis kemudahan perizinan dan kesiapan kawasan akan mempercepat terwujudnya proyek soda ash sekaligus mendorong tercapainya target investasi daerah pada 2025,” singkatnya.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar