NEWS BORNEO – Komisi III DPRD Kota Bontang menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif hampir rampung.
Anggota Komisi III, Abdul Malik, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif dari lembaga legislatif.
“Tujuannya adalah mendorong pemerintah untuk mengembangkan wakaf produktif dalam wilayahnya,” ungkapnya.
Menurut Abdul Malik, Raperda ini sangat penting karena sering terjadi kasus di mana lahan atau bangunan yang sudah diwakafkan kemudian dipermasalahkan dan dibawa ke pengadilan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian dan dibuat Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan aturan yang mengikat.
“Sudah sering terjadi lahan yang diwakafkan tetapi kemudian dipermasalahkan. Saya berharap dengan adanya Raperda ini, kita bisa mendorong pengembangan wakaf produktif di daerah kita,” katanya saat memimpin rapat.
Setiap pasal dalam Raperda dijabarkan dan dibahas dalam rapat ini untuk memperjelas tujuan, sasaran, serta strategi yang akan diterapkan agar potensi wakaf di Kota Bontang dapat dioptimalkan.
Dalam pembahasan ini, Abdul Malik juga mempertanyakan pasal 5 poin g, yang menyebutkan benda tidak bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
“Saya menilai prinsip syariah ini harus ditegaskan sebagai prinsip wakaf untuk memastikan bahwa bangunan yang diwakafkan tetap terlindungi dan memiliki payung hukum,” ujarnya.
Pembahasan mengenai Pemberdayaan Wakaf Produktif bersama pihak terkait ini telah mencapai sekitar 60 hingga 70 persen, yang berarti hampir selesai karena sudah masuk dalam penjabaran setiap pasal.
“Hari ini adalah pertemuan kedua, mungkin satu pertemuan lagi sudah selesai. Kami berharap setelah Raperda disahkan, masyarakat semakin memahami peraturan yang diterapkan,” tutupnya. (ADV)