SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan yang terjadi di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Kedua tersangka, berinisial S (39) dan IS (32), telah ditahan setelah upaya mereka untuk membunuh mertua S pada akhir Mei lalu.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu, bahwa motif di balik tindakan keji ini adalah rasa sakit hati. “Pelaku S merasa sakit hati karena diusir dari rumah dan dituduh menggunakan narkoba oleh mertuanya,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Kasus ini bermula pada 23 Mei 2024 ketika S bertemu dengan rekannya, IS, pada pukul 05.30 WITA. Dalam pertemuan itu, S mencurahkan kekesalannya kepada IS mengenai tuduhan narkoba dan pengusiran dari rumah oleh mertuanya. “IS menanggapi dengan kata-kata, ‘bunuh saja bro’,” jelas Ary Fadli.
Setelah pertemuan pertama, keduanya bertemu lagi pada pukul 07.00 WITA di depan gang rumah korban. Saat itu, S memutuskan untuk mengikuti saran IS dengan janji memberikan imbalan sebesar Rp 15 juta kepada IS untuk membantu melakukan pembunuhan.
Pada 27 Mei 2024 pukul 13.10 WITA, IS diantar oleh S ke rumah korban. Setelah makan, minum, dan berbicara dengan korban, IS melihat kesempatan untuk melancarkan aksinya. Menggunakan batang besi, IS memukul korban dan mencekiknya hingga pingsan.
“Tersangka juga mengambil uang korban sebesar Rp 300 ribu,” tambah Ary Fadli.
Polisi berhasil menangkap kedua tersangka tak lama setelah kejadian. S yang merupakan menantu korban, dan IS, seorang kenalan dari luar Samarinda yang tinggal di kota tersebut, kini berada dalam tahanan.
Kombes Pol Ary Fadli menegaskan, “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider ayat 355 ayat 1 Jo 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.”
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menghadapi masalah pribadi. “Kami berharap masyarakat dapat menyelesaikan konflik secara damai dan tidak terpengaruh oleh dorongan emosional yang berlebihan,” ujar Ary Fadli.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polresta Samarinda berharap dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan terus meningkatkan keamanan di wilayah tersebut. (*)