newsborneo.id – Sebanyak 11 anak yang diasuh di salah satu yayasan panti asuhan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual. Tindakan tak senonoh itu dilakukan oleh oknum pengasuh mereka di yayasan tersebut. Terduga pelaku berinisial IS (41) saat ini telah diamankan oleh polisi di Polres Ketapang.
“Pelaku mengakui telah memperkosa anak-anak tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Laury, Sabtu (10/9/2022).
Laury menjelaskan, pelaku awalnya melakukan pencabulan terlebih dahulu kepada korbannya sembari menunjukkan mereka video porno. Setelah itu barulah para korban mulai disetubuhi.
Agar perbuatannya tak terungkap, pelaku kerap menyodorkan hadis kepada para korban agar tak membongkar tindakannya tersebut karena dianggap aib.
“Dan itu disampaikan pelaku di tengah ceramah sambil membawa hadis,” terangnya.
Takut aib terbongkar, para korban pun akhirnya bungkam atas semua tindakan pelaku kepada mereka. Belum lagi, hadis itu disampaikan secara berulang yang membuat mereka semakin tidak berani melaporkan perbuatan bejat pelaku. Ditambah mereka yang masih tinggal bersama pelaku di yayasan tersebut.
“Hadis ini sering diulang-ulang jadi seperti doktrin,” beber Laury.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, ada tujuh anak yang disetubuhi oleh pelaku. Empat lainnya diraba dan dipeluk saja.
Aksi pelaku IS berakhir setelah salah satu korban melapor ke Polres Ketapang pada Senin (5/8/2022). Saat itu, pelaku memanggil korban ke ruang kerjanya dan merayu remaja itu untuk melakukan persetubuhan.
“Dari situ kami amankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, dan ponsel milik pelaku,” kata dia.
Selain itu, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, lantaran diduga masih ada korban lainnya. Polisi juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang agar dapat memberikan pendampingan terhadap para korban yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)