BONTANG – Jumlah pelaku usaha di Kota Bontang yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) terus meningkat. Hingga pertengahan 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat sudah lebih dari 2.100 NIB diterbitkan.
Kenaikan ini tak lepas dari penerapan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini memudahkan dan mempercepat proses legalitas usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“OSS-RBA benar-benar memberi kemudahan. Pelaku usaha cukup akses sistem online, dan izin langsung terbit, bahkan dalam hitungan menit,” kata Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, Senin (16/6/2025).
Lewat OSS-RBA, pemohon tak perlu datang ke kantor. Cukup unggah dokumen secara daring, dan sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis untuk usaha dengan risiko rendah.
Tak hanya itu, DPMPTSP Bontang juga menyiapkan helpdesk OSS-RBA di kantor pelayanan dan di gerai Pasar Rawa Indah, untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis.
“Kami ingin semua pelaku usaha punya NIB. Ini bukan cuma soal legalitas, tapi juga membuka akses ke perbankan, kemitraan industri, hingga peluang ekspor,” tegas Aspiannur.
Tahun 2024 lalu, tercatat 1.650 NIB telah diterbitkan. Tren ini terus berlanjut, dengan penambahan sekitar 450 NIB pada semester pertama 2025 saja.
DPMPTSP menargetkan, hingga akhir 2025, jumlah NIB yang diterbitkan bisa mencapai lebih dari 3.000.
Aspiannur juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut mengurus izin secara resmi. Semua proses berbasis sistem digital, bebas pungli, dan bisa diawasi transparan.
“Bontang ini kota industri. Kami ingin UMKM lokal tumbuh dan terhubung dengan industri besar. Legalitas usaha adalah syarat utama,” tandasnya.
[JUN]
Tidak ada komentar