Terbukti Lalai Bayar Upah, RSHD Samarinda Terancam Kehilangan Izin Operasional

Samarinda, PRANALA.CO – Polemik keterlambatan pembayaran gaji di Rumah Sakit Haji Darjad alias RSHD Samarinda, Kaltim memasuki babak baru. Tak sekadar menjadi keluhan tenaga kerja. Persoalan ini kini menimbulkan potensi sanksi terhadap manajemen rumah sakit.

Dari hasil penelusuran, RSHD Samarinda ternyata telah memiliki peraturan perusahaan yang disahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji harus dilakukan paling lambat setiap tanggal 5 setiap bulan. Namun, hingga pertengahan April 2025, gaji untuk Januari hingga Maret sejumlah karyawan masih belum dibayarkan.

Tak hanya bertentangan dengan peraturan internal, kondisi ini juga melanggar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa pengusaha yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan keterlambatan pembayaran upah, wajib membayar denda kepada pekerja.

“Ada memang aturannya, keterlambatan itu kena denda,” ujar Retno Agustina Purnami, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, usai pertemuan klarifikasi dengan pihak manajemen dan perwakilan karyawan, Jumat (11/4/2025).

Dalam proses mediasi yang berlangsung di Ruang Tripartit Disnakertrans Kaltim, kuasa hukum RSHD sempat menawarkan pembayaran gaji tanpa kompensasi denda. Namun, Enie Rahayu Ningsih, salah satu karyawan yang mengadukan keterlambatan gaji, menolak tawaran tersebut. Ia menyatakan hak pekerja harus dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau menuntut dendanya, ya akan dihitung dari besaran gaji. Harus jelas,” kata Retno, menirukan penjelasan Enie saat pertemuan berlangsung.

Disnaker sendiri menyarankan agar para karyawan tetap menerima gaji terlebih dahulu, meskipun belum termasuk dendanya. “Gaji diterima dulu, jangan karena menunggu denda jadi semua tidak terima gaji. Kami juga dilema, mau menyalahkan manajemen, kasihan. Tapi kalau tidak disalahkan ya salah juga,” ungkap Retno.

Potensi Sanksi Jika Denda Tak Dibayar

Retno menegaskan, jika RSHD Samarinda tak memenuhi kewajiban membayar gaji beserta dendanya, perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, meskipun kewenangan tersebut bukan berada di tangan Disnakertrans.

Dalam mediasi, RSHD diwakili kuasa hukumnya, Febronius Kuri Kefi, karena Direktur Utama PT Medical Etam (pengelola RSHD), drh. Iliansyah, tengah berada di luar kota. Disebutkan, Dirut RSHD sedang mencari investor untuk menyelamatkan kondisi keuangan rumah sakit.

“Tidak ada niat jahat dari manajemen, tapi mereka memang sedang mengalami kesulitan keuangan,” ucap Retno mengutip penjelasan Febronius.

Kondisi Keuangan jadi Alasan, Tapi Masalah Ketenagakerjaan Tak Bisa Diabaikan

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, bahkan mempertanyakan kenapa persoalan gaji ini kerap berulang di RSHD. Tercatat, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2019 dan 2023.

“Perusahaan harus tahu bahwa masalah ketenagakerjaan adalah hal utama. Kalau keuangan internal bermasalah, itu tanggung jawab manajemen,” ujar Retno.

Menurut Disnakertrans, saat ini RSHD Samarinda tengah mempersiapkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan fokus memenuhi persyaratan teknis. Beberapa pembelian alat kesehatan disebut telah dilakukan demi kerja sama tersebut, yang turut menjadi alasan keterlambatan pembayaran gaji.

Namun begitu, Retno memastikan sebagian unit kerja di RSHD mulai menerima pembayaran gaji sejak Jumat sore. “Ada 6 unit yang akan dibayarkan sore ini,” ungkapnya.

Retno mengingatkan, jika manajemen tidak memenuhi komitmen untuk membayar gaji dan denda, maka proses hukum bisa dilanjutkan. “Kalau ingkar janji, ya datang saja lagi ke sini. Tapi kalau sudah dibayar dan kedua pihak sepakat, masalah ini dianggap selesai,” tegasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Satu komentar tentang “Terbukti Lalai Bayar Upah, RSHD Samarinda Terancam Kehilangan Izin Operasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }