Tanggapan Pemkab Kukar soal Pj Kades Sambera Baru yang Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Redaksi
22 Jun 2023 17:07
Kaltim 0
2 menit membaca

PEMKAB Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) angkat bicara terkait Pj Kades Sambera Baru yang korupsi Rp1 Miliar.

Kepala DMPD Kutai Kartanegara, Arianto membenarkan kabar Pj Kades Sambera Baru yang korupsi dana desa Rp1 Miliar itu. Ia mengatakan, pada awal tahun 2023, Polres Bontang sempat meminta sejumlah berkas atau dokumen kepada DPMD Kutai Kartanegara.

“Ada beberapa yang kita infokan juga tapi tidak lengkap, karena termasuk pejabat yang membidangi itu sudah diganti dengan pejabat baru,” katanya, Rabu (21/6/2023).

Menurut Arianto, SPJ yang diminta Polres Bontang memang tidak berkaitan langsung dengan DPMD Kutai Kartanegara, melainkan langsung ke Desa.

“Tapi tetap kami bantu beberapa infomasi. Misalnya seperti pagu dana yang di transfer ke Desa Sambera baru tahun 2018. Ini kami infokan ke Polres Bontang,” terangnya.

Arianto menegaskan, pada prinsipnya DPMD Kutai Kartanegara akan mengikuti ketentuan yang berlaku, sepanjang ada bukti sah dan valid maka oknum Pj Kepala Desa yang melanggar harus diproses.

Ia pun memastikan, bahwa pemerintahan Desa Sambera Baru masih berjalan lancar. Pola keuangannya juga berjalan lancar dan tidak ada berkaitan lagi dengan kasus korupsi tersebut.

“Kalau oknum ASN itu dia punya jabatan maka bisa saja non-job, tapi terkait ini bisa dikonfimasi lebih lengkap ke BKPSDM,” jelasnya.

Pj Kepala Desa Sambera Kukar ini diduga menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 dan 2019. Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Parstiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menerangkan total kerugian negara akibat ulah tersangka yakni 885 juta rupiah.

Tersangka diduga melakukan kegatan yang tidak sesuai atau fiktif. “Tersangka kini ditahan untuk proses pendalaman perkara,” terangnya.

Barang bukti yang turut diamankan oleh kepolisian yaitu uang Rp 24 juta, SK Pengangkatan dan Pemberhentian PJ, nota pembelian material di toko, serta bukti stempel yang dibuat dan digunakan oleh tersangka.

Kurun dua tahun tersebut Desa Sambera memperoleh alokasi dana desa senilai Rp 2,1 miliar dan Rp 2,6 miliar. Nominal tersebut dibagi untuk beberapa nomenklatur kegiatan. Setelah dilakukan gelar perkara, aparat penegak hukum yakin untuk menaikkan status perkara dan menetapkan tersangka.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001. Pihak kepolisian mengungkap perkara ini berdasarkan hasil penyelidikan. Nantinya pengembangan tetap akan dilakukan berdasarkan alat bukti petunjuk. (*)

“Ancamannya penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup,” sebutnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu