newsborneo.id – Jelang memasuki bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, sebanyak 12 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, serta 3 kaleng bir merek Bintang, disita jajaran Sat Samapta Polres Bontang. Puluhan minuman haram itu diamankan dari beberapa wilayah yang ada di Kota Taman.
Saat menyisir wilayah Kelurahan Bontang Lestari, didapati dua botol bir merek Singaraja, dan satu botol bir merek Guiness. Berikutnya di wilayah Kelurahan Gunung Telihan, didapati satu botol bir merek Bintang, satu botol anggur merah merek Orang Tua, dan satu botol bir merek Guiness.
Berlanjut di wilayah Kelurahan Belimbing, didapati tiga kaleng bir merek Bintang. Terakhir di wilayah Kelurahan Api-Api didapati tiga botol bir merek Singaraja, dua botol bir merek Bintang, dan satu botol bir merek Guinees.
“Ada lima orang yang kami tetapkan tersangka. Mereka terkena tindak pidana ringan (tipiring),” tutur Mandiyono.
Kelimanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 27 Tahun 2002 beralkohol tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Ancamannya denda maksimal Rp 1,5 juta. (*)