BONTANG – Perburuan panjang polisi terhadap jaringan pengedar narkoba di Bontang berakhir dengan penangkapan besar-besaran.
Sepuluh pelaku sabu-sabu dibekuk dalam Operasi Antik Mahakam 2025 yang berlangsung sejak 18 Juli hingga 7 Agustus.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyebut, empat dari mereka masuk dalam daftar Target Operasi (TO). Enam sisanya non-TO.
“Mereka sebagian besar masih berusia produktif. Tapi tidak punya pekerjaan tetap,” kata AKBP Widho saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Jumat (8/8/2025).
Para pelaku berasal dari berbagai daerah. Tujuh orang warga Bontang. Dua dari Muara Badak. Satu lagi dari Kutai Timur.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 96,97 gram sabu-sabu. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Modus yang digunakan terbilang licin. Para pelaku bertransaksi lewat aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Messenger.
Metodenya disebut “jejak”. Antara bandar dan pengedar tidak pernah bertatap muka. Titik serah barang sudah disepakati lewat chat.
Kesepuluh tersangka kini dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132, atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti. Peredaran narkoba di Bontang akan terus diburu hingga ke akar-akarnya.
“Kami minta peran aktif masyarakat. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Operasi Antik Mahakam sendiri digelar serentak di seluruh jajaran Polda Kaltim. Fokusnya memutus rantai peredaran narkoba yang kian meresahkan warga. [BAM/PRA]
Tidak ada komentar