“Perusahaan di Kaltim harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, kalau bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti Lebaran dimajukan,” ujar Hadi Mulyadi dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Senin (3/4/2023).
Hadi menegaskan pembayaran THR merupakan kebijakan nasional. Karena itu, diimbau kepada perusahaan dapat memberikan kewajibannya dengan membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu.
“Kita berharap penyaluran THR tahun ini tepat waktu, kalau bisa lebih cepat lebih bagus. Dan THR juga dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian,” harapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.
“Kita ingatkan, pembayaran THR dibayar penuh, tidak cicil. Kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tegas Rozani.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, Rozani memastikan akan memberikan sanksi administratif.
“Walaupun demikian, kita tidak mengedapankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai ketentuan berlaku,” pintanya. (*)