BERAU – Lelaki muda itu tidak menyangka sore itu akan menjadi akhir dari bisnis gelapnya. Rabu (21/5/2025) sekira pukul 17.30 Wita, tim Satresnarkoba Polres Berau menggerebek rumahnya di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Ia ditangkap. Inisialnya COA. Umurnya baru 21 tahun.
Bukan tanpa sebab polisi mendatanginya. Sudah sejak beberapa waktu, laporan dari masyarakat masuk—menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah ke peredaran narkotika.
“Kami tindak lanjuti langsung. Setelah pengintaian, kami melakukan penggerebekan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Penggerebekan itu disaksikan warga. Dan seperti yang dicurigai, polisi menemukan satu poket besar dan sembilan poket sedang diduga narkotika jenis sabu. Berat totalnya 15,98 gram bruto.
Namun temuan tak berhenti di situ.
Petugas juga menyita satu timbangan digital, plastik klip, sendok dari sedotan, gunting, bendel sedotan, satu tas hitam, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku dalam transaksi.
“Peralatannya lengkap. Ini bukan pengguna, ini pengedar,” tegas Agus.
Barang bukti itu, kata polisi, menjadi petunjuk kuat bahwa pemuda tersebut memang bagian dari jaringan peredaran narkoba. Polisi saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain di atas COA—mereka yang disebut ‘jaringan atas’.
Kini COA ditahan di Polres Berau. Ia harus menghadapi proses hukum dengan pasal berat: Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya? Bisa lebih dari satu dekade di balik jeruji besi.
Namun yang lebih penting dari penangkapan ini, kata AKP Agus, adalah pesan kepada masyarakat bahwa polisi tidak tinggal diam.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Berau,” ucapnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mencium aktivitas mencurigakan.
“Informasi dari warga adalah kunci utama keberhasilan pengungkapan seperti ini,” tandasnya. [JUN]
Tidak ada komentar