Komisi II DPRD Bontang Gelar RDP Permohonan Pembayaran PT Gelora Kaltim

Redaksi
3 Jun 2024 16:20
2 menit membaca

NEWS BORNEOKomisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Bontang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait permohonan pembayaran atau pencairan dana sebesar Rp31 miliar, sesuai dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengharuskan PT Bontang Transport membayar kepada PT Gelora Kaltim.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai 2, Sekretariat DPRD Kota Bontang, dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, serta anggota Komisi II lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Rustam mengungkapkan bahwa PT Glora Kaltim sedang mencari kepastian terkait pencairan dana yang telah diputuskan oleh BANI.

“PT Glora Kaltim meminta kepastian terkait dana yang dimaksud,” kata Rustam, di Bontang, Kalimantan Timur, Senin (3/6/2024).

Ia menambahkan bahwa dalam perjalanan bisnis, ketidakstabilan keuangan adalah hal yang biasa terjadi dan tidak bisa dihindari.

Rustam menegaskan, Komisi II DPRD Bontang berkomitmen untuk membantu menyelesaikan sengketa ini secepat mungkin demi menjaga stabilitas bisnis di Kota Bontang.

“Namanya bisnis kalau tidak berjalan mulus pasti terjadi riak-riak,” tambahnya.

Selain itu, anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam, turut memberikan pandangannya dalam rapat tersebut.

Kata dia, wajar jika PT Glora Kaltim menuntut hak mereka karena belum adanya kepastian hukum mengenai pembayaran tersebut.

“Karena mereka tidak diberi kepastian hukum,” jelas pria yang akrab disapa Salam itu.

Dalam rapat yang berlangsung, berbagai pihak mencoba mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

RDP ini merupakan lanjutan dari diskusi sebelumnya yang bertujuan untuk mengurai permasalahan dan menemukan titik terang bagi semua pihak yang terlibat.

PT Glora Kaltim, yang telah dinyatakan menang dalam tuntutannya oleh BANI, berharap dapat segera menerima dana yang menjadi hak mereka.

Di sisi lain, Pemkot Bontang juga berupaya untuk menegosiasikan solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap dengan adanya komunikasi dan kerja sama yang baik, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi pihak-pihak yang terlibat,” singkat Kuasa Hukum PT Gelora Kaltim, Raidon Hutahaean. (ADV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }