Ini Alasan Okupasi Terapis di Bontang Harus Kantongi Izin

Redaksi
15 Jun 2025 19:19
2 menit membaca

BONTANG — Masyarakat perlu tahu. Tak hanya dokter dan perawat, profesi okupasi terapis juga memegang peranan penting dalam dunia kesehatan.

Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya legalitas izin praktik bagi setiap tenaga okupasi terapis.

“Mereka membantu pasien agar kembali mandiri. Mulai dari bisa makan sendiri, menulis, hingga memakai pakaian,” ujar Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, Minggu (15/6/2025).

Okupasi terapis adalah tenaga kesehatan yang membantu pemulihan fungsi kehidupan sehari-hari. Biasanya mereka menangani pasien stroke, anak berkebutuhan khusus, penderita gangguan mental, hingga korban kecelakaan.

Dengan terapi khusus, pasien dilatih agar bisa kembali melakukan aktivitas dasar secara mandiri.

“Perannya besar dalam pemulihan. Tapi harus dipastikan mereka benar-benar profesional dan tersertifikasi,” kata Aspiannur.

Saat ini, DPMPTSP Bontang telah membuka layanan perizinan praktik bagi okupasi terapis melalui sistem perizinan digital.

Artinya, semua proses bisa dilakukan secara daring, mulai dari unggah dokumen hingga penerbitan izin.

“Kami ingin seluruh praktik kesehatan berjalan sesuai standar. Izin ini jadi bukti bahwa mereka kompeten dan terlatih,” tegasnya.

Untuk mengurus izin praktik okupasi terapis, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan: mulai dari Ijazah pendidikan profesi; STR (Surat Tanda Registrasi); Rekomendasi dari organisasi profesi; KTP dan dokumen pendukung lainnya.

DPMPTSP menjanjikan proses yang cepat, mudah, dan transparan.

Aspiannur menambahkan, izin praktik bukan sekadar formalitas. Tapi sebagai bentuk perlindungan bagi pasien dan jaminan mutu layanan kesehatan.

“Kami harap semakin banyak tenaga okupasi terapis mengurus izin. Ini demi keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Itulah harapan DPMPTSP Bontang terhadap seluruh tenaga kesehatan di kota ini. Karena pelayanan yang baik, selalu dimulai dari dasar hukum yang kuat.

[ADS/ZUHAJI]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }