SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama perwakilan kelompok tani dan perusahaan perkebunan telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 1-15 Juli 2024.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, harga TBS untuk pohon kelapa sawit umur 10 tahun ke atas ditetapkan sebesar Rp2.656,02 per kg, mengalami sedikit penurunan dari periode sebelumnya yang mencapai Rp2.673,60 per kg.
Untuk pohon kelapa sawit dengan usia di bawah 10 tahun, harga TBS juga mengalami penurunan. Berikut rinciannya: TBS dari pohon 3 tahun turun dari Rp2.356,71 menjadi Rp2.341,17 per kg.
Sementara TBS dari pohon 4 tahun turun dari Rp2.516,44 menjadi Rp2.499,77 per kg. Penurunan harga juga terlihat pada TBS dari pohon dengan usia 5 hingga 9 tahun.
“Penetapan harga ini berlaku khusus untuk kebun plasma atau kemitraan serta kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian,” jelas Ence Achmad.
Pemerintah daerah melibatkan pabrik pengolahan kelapa sawit dan perwakilan pekebun dalam penetapan harga TBS ini, untuk memastikan adanya keseimbangan dan keadilan dalam harga.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pengaruh tengkulak yang dapat mempengaruhi harga pasar secara tidak seimbang.
Selain itu, harga Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1-15 Juli 2024 juga mengalami sedikit penurunan menjadi Rp12.208,79 per kg, dibandingkan dengan periode sebelumnya yang mencapai Rp12.212,17 per kg.
Sementara harga kernel atau inti sawit mengalami kenaikan menjadi Rp6.958 per kg dari sebelumnya Rp6.910,44 per kg.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan pekebun kelapa sawit dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar global serta memastikan stabilitas ekonomi dalam sektor perkebunan di Kalimantan Timur. (*)