Dapur SPPG Wanasari di Kecamatan Muara Wahau yang di belum penuhi standar IPAL di Kutai Timur. (dok Pranala.co)SANGATTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) terguncang. Sebanyak 12 dapur pelaksana—atau yang dalam administrasi resmi disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—resmi dihentikan operasionalnya sejak 31 Maret 2026. Alasannya tunggal namun fatal: belum memenuhi standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Penghentian ini bukan sanksi permanen, melainkan suspensi teknis yang menunggu perbaikan infrastruktur. Namun yang mengganjal, Koordinator Wilayah (Koorwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kutai Timur hingga kini bungkam—dihubungi berkali-kali tanpa respons resmi.
Keputusan ini mengacu pada surat resmi Badan Gizi Nasional tertanggal 31 Maret 2026, bernomor 1204/D.TWS/3/2026. Dokumen ini menjadi instrumen hukum administratif yang menghentikan sementara 12 SPPG di wilayah Kutim.
Penghentian ini bersifat sementara hingga seluruh pengelola dapur dapat memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
Surat yang dikeluarkan BGN itu dikeluarkan setelah adanya laporan dari Koordinator Regional Kalimantan Timur.
Selain itu, terdapat pertimbangan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan jika operasional tetap dilanjutkan.
Selain penghentian operasional, penyaluran dana bantuan pemerintah kepada dapur yang terdampak juga direkomendasikan untuk dihentikan sementara.
Dalam surat itu juga pengelola dapur diminta segera melakukan pembenahan, termasuk penyediaan IPAL dan penyelesaian kewajiban administrasi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Korwil BGN Kabupaten Kutai Timur Dwi Nur Shinta, sudah dihubungi beberapa kali awak media. Namun, belum memberikan keterangan secara resmi terkait penghentian operasional 12 SPPG itu.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan 12 dapur MBG di Kutai Timur tersebut akan kembali beroperasi, menunggu proses perbaikan dan verifikasi dari pihak terkait. (HAF/PRA)
Tidak ada komentar