BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mempercepat penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga gizi. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat sistem layanan kesehatan berbasis gizi di Kota Taman.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa nutrisionis adalah garda depan kesehatan masyarakat, khususnya dalam mencegah stunting, gizi buruk, dan penyakit akibat pola makan tidak sehat.
“Nutrisionis ini ujung tombak. Mereka harus punya izin praktik yang sah dan mudah diakses. Ini penting untuk mutu layanan dan perlindungan masyarakat,” tegas Aspiannur, Senin (16/6/2025).
Dari sekitar 110 tenaga gizi di Bontang, baru 68 persen yang memiliki SIP resmi hingga pertengahan Juni 2025. DPMPTSP menargetkan angka ini naik menjadi 100 persen pada akhir tahun.
Target ini juga sejalan dengan program digitalisasi layanan kesehatan yang tengah dijalankan pemerintah kota.
“Kami ingin semua tenaga gizi legal secara administratif. Ini bagian dari reformasi layanan publik,” ujar Aspiannur.
Kini, proses pengajuan SIP dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital, yang telah terintegrasi dengan platform nasional SatuSehat SDMK milik Kementerian Kesehatan.
Mulai dari unggah dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin, semuanya bisa diakses secara digital tanpa harus datang ke kantor.
“Kami pangkas birokrasi agar cepat dan transparan. Tenaga kesehatan tak perlu antre. Ini juga mencegah praktik ilegal,” imbuhnya.
Dengan SIP resmi, setiap nutrisionis di Bontang akan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan praktiknya. Masyarakat pun akan lebih terlindungi dari layanan yang tidak berstandar.
Aspiannur berharap, percepatan ini bisa menjadi bagian dari transformasi kesehatan yang lebih luas, dengan gizi sebagai pondasi utamanya.
“Tenaga gizi yang legal dan profesional akan memperkuat ketahanan kesehatan kita,” tutupnya.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar