

KUTAI TIMUR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Tahun 2025, Rabu (3/12/2025), di Ruang Damar, Gedung Serba Guna Kutim. Kegiatan ini diikuti 23 Perangkat Daerah (PD), terdiri dari 17 badan/dinas dan 6 kecamatan.
Sekretaris Diskominfo Staper, Rasyid, membuka acara dengan menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menentukan dokumen mana yang dapat dibuka ke publik dan mana yang harus dirahasiakan sesuai peraturan.
“Uji konsekuensi ini bertujuan menyusun Daftar Informasi Dikecualikan (DID) yang jelas sekaligus meningkatkan standar layanan informasi publik. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah juga meningkat,” ujar Rasyid. Ia menambahkan bahwa seluruh PD hadir dengan antusias karena kegiatan ini krusial untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan dokumen sensitif.
Materi utama disampaikan oleh Saipul Anwar dari Bidang Hukum Setkab Kutim. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ada dokumen yang terbuka, tetapi sebagian perlu dibatasi. Setiap PD mengusulkan dokumen yang dianggap tidak boleh dibuka, kemudian diuji dasar hukum dan alasan pengecualiannya.
Sementara itu, Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Staper, Lisa Komentin, menyampaikan bahwa kegiatan direncanakan dua hari, namun bisa selesai dalam sehari karena antusiasme peserta. Banyak PD menanyakan status dokumen yang mereka anggap dikecualikan, dan setelah diuji, beberapa ternyata termasuk informasi terbuka.
Kegiatan ini juga menghadirkan penguji eksternal, Silviana Purwanti, akademisi Universitas Mulawarman. Ia menekankan masih banyak PD yang belum memahami konsep informasi dikecualikan. “Informasi dikecualikan adalah dokumen yang harus diuji apakah bisa dibuka atau tidak. Sosialisasi ke admin penginput sangat penting agar persepsi tentang dokumen terbuka dan dikecualikan seragam,” jelasnya. Silviana menambahkan, kegiatan sebaiknya dilaksanakan setahun sekali untuk menangani permintaan informasi sensitif secara efektif.
Melalui uji konsekuensi ini, Diskominfo Kutim berharap mekanisme pengelolaan informasi di seluruh PD semakin profesional, terukur, dan selaras dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas pemerintah. (Adv)
Tidak ada komentar