
ILUSTRASIBONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang memastikan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tidak akan digunakan untuk menutupi kekurangan guru.
Kepala Disdikbud, Abdu Safa Muha, menegaskan pilihan yang dipakai adalah skema guru pengganti yang saat ini masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.
“Wacana penggunaan PJLP memang sempat muncul pada Oktober 2025. Tapi setelah diajukan ke provinsi, tidak disetujui. Sejak itu, skema tersebut tidak pernah digunakan lagi,” kata Abdu Safa, Jumat (16/1/2026).
Kekurangan guru di Bontang muncul seiring pensiunnya 105 guru tahun ini. Kondisi ini menuntut solusi yang tetap taat regulasi, mengingat pengangkatan guru honorer maupun Tenaga Kerja Daerah (TK2D) sudah dilarang.
Sebagai alternatif, Disdikbud mengajukan skema guru pengganti. Langkah ini dianggap jalan tengah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal tanpa melanggar aturan.
“Karena honorer dan TK2D tidak boleh lagi diangkat, kami meminta diskresi ke Kementerian Pendidikan. Saat ini izin masih dalam proses,” jelas Abdu Safa.
Jika persetujuan terbit, proses perekrutan akan dilakukan terbuka dan berbasis kompetensi. Guru yang direkrut akan menyesuaikan dengan kebutuhan mata pelajaran dan jenjang pendidikan di sekolah-sekolah terdampak.
“Umumnya kekurangan banyak terjadi pada guru kelas,” tambahnya.
Soal kesejahteraan guru pengganti, Abdu Safa menegaskan honor akan mengacu pada skema honorer atau TK2D sebelumnya, disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan hak guru terpenuhi dan proses belajar mengajar tidak terganggu,” pungkasnya. (FR)
Tidak ada komentar