Buntut Demo Pupuk Kaltim, Masyarakat Bufferzone Menggugat Dipolisikan

Juru Bicara Muhammad Pijay Sanusi dan Korlap Aksi Yopi Chandra memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus dugaan perusakan gembok pagar, di jalan tembus Kawasan KIE, RS Pupuk Kaltim.

newsborneo.id – Dua ‘pentolan’ kelompok massa Masyarakat Bufferzone Menggugat, yaitu Juru Bicara Muhammad Pijay Sanusi dan Korlap Aksi Yopi Chandra memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus dugaan perusakan gembok pagar, di jalan tembus Kawasan KIE, RS Pupuk Kaltim.

Diduga keduanya merusak gembok pagar untuk menembus penjagaan tim keamanan menuju titik aksi di Bundaran Monumen PT Pupuk Kaltim, beberapa waktu lalu. Keduanya dimintai keterangan, di ruang unit reskrim, lantai 2 Polres Bontang. Surat itu dibubuhi tanda tangan langsung Kasat Reskrim Polres Bontang Ipda Yohanes Bonar Adiguna, Sabtu (13/8/2022)

Dalam surat panggilan kepolisian yang diterima tim liputan pranala.co, polisi melayangkan surat pemanggilan dengan Nomor B/175/VIII/RES.1.10/2022, yang ditujukan kepada Muhammad Pijay Sanusi untuk dimintai keterangan.

Di surat itu tertulis; aduan disampaikan pihak keamanan RS PKT dengan inisial SWR. Atas dugaan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama yang berakibat perusakan ke gembok pagar pembatas di RS PKT. Atas dasar itulah, kedua pentolan kelompok massa tersebut diperiksa langsung dua penyidik di Satreskrim Polres Bontang. Yakni Aipda Herman Aidil dan Aiptu Moh Bisri.

Memenuhi panggilan itu, Pijay dan Yopi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama empat jam dicecar 21 pertanyaan seputar kronologi dugaan perusakan gembok sesaat sebelum aksi. Usai menjalani pemeriksaan, Pijay yang ditemui awak media di halaman Mako Polres Bontang bersama puluhan simpatisan “Masyarakat Bufferzone Menggugat”, mengatakan dirinya telah memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.

“Sudah saya sampaikan pernyataan sesuai dengan harapan penyidik,” kata dia, seperti diberitakan pranala.co, Sabtu (13/8/2022).

Dia menyebut, tak ada hal yang mestinya dipermasalahkan. Lantaran kepentingan yang mereka bawa menyuarakan keresahan warga bufferzone. Meski ia mengakui, saat itu terdapat oknum massa yang memaksa masuk melalui pagar. Karena jalan itu dianggap satu-satunya akses yang memungkinkan masuk ke titik aksi.

“Memang kami harus meringsek masuk. Tapi masa iya, gara-gara itu kami harus dipolisikan,” ujarnya.

Dia menganggap laporan tersebut terlalu dipaksakan. Kata dia, hal itu diduga untuk menggembosi aksi massa yang akan dilakukan, Senin (15/8/2022) nanti. “Kami tidak akan mundur!” tegas dia.

Dia juga meminta, agar masyarakat dapat memberikan semangat atas perjuangannya dan massa Masyarakat Bufferzone Menggugat. Hal itu dianggap lebih penting, ketimbang masyarakat mau diadu domba oleh oknum tidak bertanggung jawab bila massa saling bentrok.

“Jangan termakan sama hal-hal yang remeh temeh. Perjuangan ini jelas untuk warga Bontang,” tegas dia kembali.

Sementara, Korlap Aksi Yopi, mengatakan pihaknya tidak melanggar hal-hal membahayakan baik masyarakat Bontang maupun perusahaan. Pasalnya saat aksi itu, pihak Dandim 0908/Btg Letkol Arh Priyo Handoyo dan Kapolres Bontang AKBP Yusep Prastiya menyambut kedatangan massa aksi dan mempertemukan massa dengan perwakilan perusahaan.

Pun kata dia, akses tersebut sudah biasa digunakan masyarakat umum. Entah bagi yang ingin ke gedung KIE maupun untuk berolahraga. Lebih lanjut, Yopi menerangkan pihaknya saat itu memilih akses jalan itu agar tidak terjadi gesekan antara massa aksi dengan petugas keamanan yang saat itu berjaga di Jalan Pupuk Raya.

Saat diperiksa, ia mengaku diberikan pertanyaan ihwal kondisi gembok yang terpasang di pagar pembatas saat itu. Kata dia, dalam gambar yang ditunjukkan oleh penyidik gembok dan rantai pengikat masih dapat digunakan dengan baik.

“Kondisinya masih bisa dipakai, rusaknya juga tidak parah,” kata dia.

Atas kondisi itu, dia bilang, pihaknya berupaya kooperatif dengan pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan laporan pihak keamanan RS Pupuk Kaltim. Diakhir, dia juga menegaskan tetap akan melakukan aksi susulan jilid ketiga untuk menuntut pihak perusahaan agar dapat memenuhi tuntutan massa dari Masyarakat Bufferzone Menggugat.

“Kami tetap akan aksi dengan delapan tuntutan,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }