JAKARTA – BPJS Kesehatan sudah menjadi andalan jutaan warga Indonesia. Program jaminan kesehatan nasional ini memberi perlindungan bagi semua, mulai pekerja formal, informal, pengangguran, anak-anak, hingga lanjut usia.
Kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Sejak berdiri, BPJS Kesehatan kerap disebut “penyelamat” banyak keluarga. Biaya berobat yang mahal bisa ditangani tanpa menguras kantong. Namun, masyarakat perlu tahu: tidak semua penyakit dan layanan kesehatan ditanggung.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Total ada 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Daftar Lengkap 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Perataan gigi (behel).
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera atau penyakit akibat upaya bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat percobaan/eksperimen.
- Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan yang tidak sesuai aturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
- Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
- Penyakit akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin program lain.
- Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin program wajib hingga batas plafon.
- Pelayanan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
- Layanan lain yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan menegaskan, daftar ini dibuat agar program jaminan kesehatan nasional tetap tepat sasaran dan berkelanjutan. Masyarakat diimbau membaca aturan secara lengkap agar tidak salah paham saat mengakses layanan. [DES]
Tidak ada komentar