BONTANG, newsborneo.id- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bontang tertangkap saat pesta narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan Pattimura, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim, Selasa (24/5/2022) petang.
Berawal laporan masyarakat. Sebuah rumah ada pesta sabu-sabu. Lalu, Polres Bontang melalui unit Reskrim Polsek Bontang Utara datang ke lokasi.
Sesampainya di sana. Korps Bhayangkara ini menemukan oknum PNS Bontang, inisial AMT sedang asyik mengisap narkotika diduga jenis sabu. Diketahui, pria ini juga pernah menjabat Kepala UPTD Pasar Bontang.
“Kami amankan AMT, pria oknum PNS Bontang berusia 55 tahun dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Rabu (25/5/2022).
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain;
Tersangka kini mendekam di penjara yang dikenai Pasal 127 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 4 tahun penjara. (zi)
Satu komentar tentang “Berstatus PNS, Pejabat Bontang Isap Sabu”