Belum Setahun Bebas, Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali jadi Kurir Sabu

Redaksi
10 Agu 2025 16:54
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Kebebasan BHN (36) ternyata hanya seumur jagung. Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, pria yang pernah mendekam di penjara pada 2019 itu kembali harus berurusan dengan polisi. Kali ini, ia tertangkap tangan menjadi kurir sabu.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan pada Kamis (7/8/2025) sore. Lokasinya di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, KM 1,5, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

“Informasi awal kami dapat dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata, Sabtu (9/8).

Tidak butuh waktu lama. Polisi segera menemukan sosok yang sesuai ciri-ciri. Penggeledahan pun dilakukan di tempat kejadian.

Hasilnya? Dua paket sabu seberat 0,55 gram brutto ditemukan di saku celana pendek warna silver yang dipakai BHN. Ia bahkan sempat mencoba membuangnya ke tanah saat hendak diamankan.

“Dari interogasi di TKP, pelaku mengaku membeli sabu itu di kawasan Gunung Bugis dari seseorang yang tidak dikenal, seharga Rp300 ribu,” ungkap Yosimata.

Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan celana pendek silver milik pelaku sebagai barang bukti. BHN kini meringkuk lagi di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat bersatu memerangi narkoba. Apalagi menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Mari kita merdekakan Balikpapan dari bahaya narkoba. Sambut kemerdekaan tanpa narkoba, budayakan hidup sehat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau warga yang mengetahui transaksi narkoba agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 Polresta Balikpapan. [PRA/SR]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }