Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.KUTAI TIMUR – Kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat mulai direspons pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Arahan WFH sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari upaya mendorong pola kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan adaptif.
Menindaklanjuti hal itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, memastikan pemerintah daerah tengah menyiapkan Surat Edaran Bupati sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di lingkungan Pemkab Kutim.
“Pemkab Kutim akan menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi daerah. Surat edaran sedang disiapkan agar pelaksanaannya tetap produktif dan tidak mengganggu pelayanan,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kutim, Rabu (1/4/2026).
Menurut Ardiansyah, penyusunan aturan tersebut melibatkan berbagai perangkat daerah agar implementasi kebijakan berjalan terukur dan tetap menjaga kinerja aparatur.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua sektor akan menerapkan WFH. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan beroperasi secara normal.
Beberapa unit yang tetap memberikan layanan tatap muka antara lain rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Instansi yang melayani langsung tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya. (RED)
Tidak ada komentar