Harga TBS Sawit Kaltim Kembali Naik, Tanaman Usia 10–20 Tahun Tembus Rp3.617 per KilogramSAMARINDA — Kabar positif datang dari sektor perkebunan kelapa sawit Kalimantan Timur. Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit kembali mengalami kenaikan, memberikan tambahan ruang bagi petani rakyat maupun perusahaan perkebunan di tengah pergerakan harga komoditas sawit.
Penetapan harga dilakukan berdasarkan perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO) dan kernel. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, drh Arief Murdiyatno, mengatakan harga tersebut ditetapkan melalui hasil perhitungan tim yang mempertimbangkan perkembangan kedua komoditas tersebut.
“Harga rata-rata tertimbang CPO mencapai Rp15.471,00 per kilogram, sedangkan harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.143,17 per kilogram,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Menurut Arief, penguatan harga TBS pada periode ini tidak terlepas dari meningkatnya harga CPO di pasar global yang diikuti kenaikan permintaan.
Untuk periode 16–30 September 2026, harga TBS ditetapkan berbeda berdasarkan usia tanaman.
Tanaman kelapa sawit berumur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp3.176,42 per kilogram. Kemudian tanaman usia 4 tahun sebesar Rp3.277,71 per kilogram, sedangkan usia 5 tahun mencapai Rp3.368,53 per kilogram.
Harga terus meningkat pada kelompok tanaman usia berikutnya. Tanaman umur 6 tahun ditetapkan Rp3.442,29 per kilogram, usia 7 tahun Rp3.491,93 per kilogram, dan usia 8 tahun sebesar Rp3.548,29 per kilogram.
Sementara itu, tanaman kelapa sawit berumur 9 tahun mencapai Rp3.591,83 per kilogram.
Harga tertinggi dalam penetapan tersebut berlaku untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni mencapai Rp3.617,55 per kilogram.
Setelah melewati usia tersebut, harga kembali menurun secara bertahap. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.564,56 per kilogram, usia 22 tahun Rp3.492,54 per kilogram, dan usia 23 tahun sebesar Rp3.414,68 per kilogram.
Untuk tanaman usia 24 tahun, harga TBS berada di angka Rp3.375,85 per kilogram, sedangkan tanaman berumur 25 tahun ditetapkan sebesar Rp3.343,96 per kilogram.
Arief menegaskan, daftar harga tersebut menjadi salah satu acuan bagi petani kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Timur, terutama petani plasma.
Menurutnya, keberadaan kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS perlu terus diperkuat. Kemitraan dinilai penting untuk menjaga harga TBS tetap berada pada posisi yang menguntungkan petani.
“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” kata Arief.
Kenaikan harga TBS tersebut diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi pendapatan petani, tetapi juga ikut memperkuat aktivitas ekonomi di daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap tren positif harga komoditas sawit dapat terus memberikan manfaat bagi para petani serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor perkebunan kelapa sawit.(*)
Tidak ada komentar