BONTANG – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Bontang kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan Rabu malam (20/8/2025) sekira pukul 22.10 WITA. Lokasinya berada di depan Gang Merpati, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial M (39), warga Jalan Kapal Selam 3, dan FASR (36), warga Jalan RE Martadinata.
Saat diamankan, gerak-gerik keduanya memang mencurigakan. Polisi yang sedang melakukan penyelidikan lalu mendekati dan menggeledah.
Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diakui sebagai sabu. Berat totalnya mencapai 4,86 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone. Satu handphone merek Infinix warna hitam dan handphone merek Redmi warna ungu.
Barang tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam bisnis haram keduanya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang yang identitasnya tidak mereka kenal. Sistem yang digunakan adalah “jejak” atau menaruh barang di titik tertentu. Rencananya, sabu itu akan dipaketkan kembali untuk dijual ke pembeli.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, menyebut, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal 20 tahun. (PRA)
Tidak ada komentar