SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) mengingatkan warga agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 tentang kewaspadaan terhadap aksi ilegal yang meminta data pribadi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menegaskan bahwa aktivasi IKD hanya bisa dilakukan langsung di kantor pelayanan. Tidak ada mekanisme melalui WhatsApp atau aplikasi lain.
“Yang melakukan aktivasi hanya tenaga ASN di kantor. Jadi kami tahu betul siapa yang bertugas. Kalau ada yang mengaku bisa aktivasi dari luar kantor, itu jelas penipuan,” tegas Jumeah, Rabu (20/8).
Kantor pelayanan Disdukcapil Kutim berlokasi di Jalan A.W. Syaharie, Sangatta Utara.
Muncul Modus Baru Penipuan
Jumeah mengungkapkan, sudah ada laporan dari warga terkait modus penipuan tersebut. Beberapa orang mengaku diminta menyerahkan data pribadi dengan dalih aktivasi IKD.
“Identitas digital ini tidak sembarangan. Karena itu kami terus kampanyekan cara aktivasi yang benar, baik lewat sosialisasi langsung maupun media sosial,” jelasnya.
Disdukcapil Kutim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada oknum yang mengaku petugas.
“Kalau ada yang meminta data pribadi secara online, apalagi lewat pesan WhatsApp, jangan diladeni. Itu penipuan,” ujar Jumeah.
Ia menambahkan, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban. Disdukcapil kabupaten/kota se-Kaltim pun diminta aktif menyampaikan informasi ini kepada warga.
Dengan sistem tatap muka di kantor, diharapkan masyarakat lebih terlindungi dari praktik kejahatan digital.
“Intinya, aktivasi IKD aman hanya jika dilakukan langsung di kantor pelayanan. Jangan percaya selain itu,” pungkas Jumeah. (HAF)
Tidak ada komentar