BONTANG – Sengketa lahan pembangunan Offtake Telihan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Marangkayu kembali gagal mencapai titik temu.
Pertemuan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kamis (14/8/2025), berakhir tanpa kesepakatan.
“Hari ini deadlock, tidak ada kesepakatan,” tegas Hardianto, kuasa hukum Tergugat III, usai keluar dari ruang sidang.
Perkara ini melibatkan Andi Saini sebagai penggugat. Sementara tergugat terdiri dari sejumlah pihak perseorangan. Pemerintah Kota Bontang ikut masuk sebagai pihak turut tergugat, bersama satu mantan ketua dan seorang perangkat Kelurahan Gunung Telihan.
Menurut Hardianto, Pemkot Bontang tak punya klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Kepentingannya murni untuk pengadaan tanah demi membangun fasilitas air bersih bagi warga.
“Pemkot hanya ingin memastikan proyek SPAM berjalan. Bukan soal siapa pemilik tanah,” ujarnya.
Dalam mediasi, Pemkot menawarkan dua jalur. Pertama, mendorong semua pihak menyelesaikan sengketa lewat musyawarah mufakat. Kedua, jika buntu, ganti rugi dibayarkan lewat mekanisme penitipan uang di pengadilan atau konsinyasi.
“Dengan konsinyasi, kewajiban Pemkot selesai. Hakim yang memutuskan siapa penerima uang itu,” jelasnya.
Namun, tawaran ini belum diterima. Setiap pihak kukuh pada resume yang sudah diserahkan ke hakim mediator. Resume itu tidak dibagikan antar-tergugat, membuat sebagian pihak tak tahu isi sikap pihak lain.
Situasi makin sulit karena beberapa tergugat tidak hadir di mediasi. Penggugat tetap bersikeras menuding semua tergugat melakukan penyerobotan lahan.
Untuk sidang berikutnya, pihak tergugat masih menunggu relaas dari pengadilan. (PRA)
Tidak ada komentar