Bontang Mulai Uji Coba Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan 1 Juli 2024

Ilustrasi.

BONTANG – Satlantas Polres Bontang akan mulai menguji coba terkait kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat surat izin mengemudi (SIM). Uji coba itu rencananya mulai dilakukan pada 1 Juli 2024.

“Kita akan uji coba awal Juli 2024 nanti,” jelas Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari.

Dia melanjutkan, perubahan syarat administrasi itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sesuai arahan, uji coba ini akan dilaksanakan pada awal Juli 2024 serentak dilakukan se-Kaltim. Para pemohon pengurusan SIM diharapkan bisa melampirkan BPJS Kesehatan.

Jika warga yang belum memiliki BPJS atau belum aktif, Satlantas akan mengarahkan untuk mengurus syarat tersebut. Polantas juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS untuk membahas pelaksanaan teknis.

Dia menilai kebijakan ini tidak akan berpengaruh besar terhadap warga Bontang. Sebab sudah 95 persen warga Bontang telah memiliki BPJS.

“Uji coba sementara 3 bulan. Nanti kami juga siapkan meja pelayanan untuk BPJS,” pungkas Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari..

Seperti diketahui, Polri akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pemohon harus menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif.

Ketentuan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aturan baru itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }