Wisuda di Hotel Dilarang, Pemprov Kaltim Atur Perayaan Kelulusan Sederhana

Redaksi
26 Mar 2025 01:02
2 menit membaca

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang pungutan untuk wisuda atau perpisahan di sekolah menengah dan sekolah luar biasa yang berada di bawah kewenangan provinsi. Langkah ini diambil untuk mencegah pungutan yang dinilai memberatkan siswa dan wali murid.

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa membayar biaya wisuda yang berlebihan, terutama yang digelar di hotel atau tempat mewah.

“Jangan menjadikan wisuda di hotel sebagai sebuah kewajiban. Jika ingin merayakan kelulusan, cukup di sekolah saja dan dilakukan secara sederhana,” ujar Seno Aji di Samarinda, Selasa (25/3/2025).

Seno Aji mengkritik kebiasaan menggelar wisuda di tempat mewah karena dinilai tidak membentuk mental siswa untuk menghadapi tantangan di masa depan, terutama di dunia kerja.

“Perjalanan hidup anak-anak masih panjang. Membiasakan wisuda mewah hanya akan membuat mereka kurang tahan banting dalam menghadapi kehidupan nyata,” tegasnya.

Isu pungutan wisuda ini menjadi perhatian publik setelah beredar keluhan dari sejumlah orangtua siswa yang merasa terbebani biaya besar untuk acara seremonial tersebut.

Pergub sebagai Solusi Atasi Pungutan Berlebih

Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltim tengah mempercepat penyusunan Pergub yang akan menjadi dasar hukum pelarangan pungutan serupa di masa mendatang.

“Pergub ini sedang disiapkan agar tidak ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua atau wali murid,” kata Seno Aji.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pihak sekolah tidak lagi memungut biaya yang membebani siswa dan orang tua, serta memastikan perayaan kelulusan tetap berjalan dengan sederhana tanpa mengurangi esensi kebanggaan dan apresiasi bagi siswa.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemprov Kaltim untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, adil, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }