SANGATTA – Masa mediasi terkait sengketa wilayah Kampung Sidrap resmi berakhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mantap mempertahankan wilayah tersebut.
Sengketa ini bermula dari gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kepemilikan lahan seluas 162 hektare di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Gugatan itu merupakan bagian dari uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 47/PUU-XXIII/2025.
MK mengeluarkan putusan sela pada Rabu (14/5/2025) yang memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur memfasilitasi mediasi selama tiga bulan.
Namun, setelah peninjauan lapangan dan mediasi di Kampung Sidrap Senin (11/8/2025), Pemprov Kaltim menyimpulkan kedua pihak tak mencapai kesepakatan. Proses pun kembali ke MK.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Kutim, Januar Bayu Irawan, mengatakan pihaknya kini menunggu sidang lanjutan.
“Selanjutnya tinggal penyampaian hasil mediasi oleh Gubernur Kaltim ke MK. Setelah itu MK akan memutuskan berdasarkan bukti dan kaidah hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Bayu menegaskan, Pemkab Kutim telah menyiapkan bukti kuat bahwa Kampung Sidrap sah masuk wilayah Kutai Timur, baik secara de facto maupun de jure.
“Saya tidak mau berkomentar teknis, tapi semua sudah tahu itu Kutai Timur,” tegasnya.
Ia berharap MK segera memutuskan perkara ini agar masyarakat Kampung Sidrap bisa tenang dan pemerintah daerah dapat fokus pada peningkatan pelayanan publik. (HAF)
Tidak ada komentar