Terlibat Kasus Asusila, Oknum Dosen Unmul Samarinda Dibebastugaskan

ILUSTRASI. Terlibat Kasus Asusila, Oknum Dosen Unmul Samarinda Dibebastugaskan

Saat konsultasi, oknum dosen tersebut beberapa kali meminta untuk dipijit oleh korban. Oknum dosen tersebut tak jarang meminta kepada para korban membawakan oleh-oleh sebagai pungutan proses bimbingan tugas akhir.

Alfian menyampaikan pihaknya telah menyampaikan laporan secara lengkap yang dialami para korban tersebut dalam laporan resmi kepada polisi.

“Kami melaporkan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 ayat dua KUHP,” tegasnya.

Menurut Alfian, tidak menutup kemungkinan korban perbuatan oknum dosen Unmul tersebut lebih dari tiga orang.

Pasalnya, saat ini baru tiga mahasiswi berani buka suara menyampaikan kepada LKBH Fakultas Hukum Unmul terkait kasus asusila yang dialaminya untuk dilakukan pendampingan secara hukum.

“Kami berharap laporan kasus ini ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku karena kami berharap adanya pembelajaran kepada semua pihak khususnya lembaga pendidikan supaya kasus seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya. (antara)

Print Friendly, PDF & Email

Halaman: 1 2Tampilkan Semua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }