“Penyelundupan ganja tersebut dilakukan melalui titipan makanan berupa empat bungkus nasi pecel yang diantarkan laki-laki berinisial A,” kata Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat di Samarinda, Senin (10/4/2023).
Digagalkannya penyelundupan ganja dalam nasi bungkus itu, kata dia, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara teliti.
Dia menceritakan, awalnya barang haram tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial A dengan ditujukan pengantaran kepada salah satu Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda berinisial MF.
Motif pengantaran yang diselipkan narkoba jenis ganja di dalamnya tersebut, melalui titipan makanan, seperti motif-motif penyelundupan pada kasus sebelumnya.
Hidayat menyampaikan, berkat ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan, ditemukan gumpalan daun kering yang tak wajar, yang kemudian diketahui bahwa daun kering tersebut adalah ganja.
Ia menerangkan, daun ganja yang ditumpuk bercampur dengan sayur bayam pada empat bungkus nasi pecel tersebut dengan berat lebih kurang 13,91 gram.
“Atas kejadian tersebut, pengunjung dan barang titipan tersebut diamankan oleh petugas, kemudian pihak Lapas Narkotika Samarinda langsung melakukan koordinasi kepada Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya. (*)
2 tahun lalu
[…] ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami ingin menunjukkan bahwa Polda Kaltim serius dan transparan dalam menangani kasus-kasus […]
2 tahun lalu
[…] dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Kapt. Piere Tendean dan Jalan MH Thamrin, […]