BONTANG – Tidak banyak masyarakat yang mengetahui peran penting terapis gigi dan mulut dalam mendukung pelayanan kesehatan gigi.
Padahal, profesi ini memiliki tanggung jawab besar dalam upaya promotif, preventif, dan kuratif kesehatan gigi masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, saat dikonfirmasi terkait perizinan praktik tenaga kesehatan di kota tersebut.
“Terapis gigi dan mulut adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelayanan kesehatan gigi dasar. Mereka bekerja di bawah supervisi dokter gigi, dan sangat penting keberadaannya terutama di puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama,” jelas Aspiannur.
Menurutnya, ruang lingkup tugas terapis gigi dan mulut meliputi edukasi kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi dan mulut, serta tindakan perawatan sederhana seperti pembersihan karang gigi dan penambalan gigi susu.
Profesi ini diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan pemerintah daerah.
“Di Bontang, izin praktik ini kami fasilitasi melalui layanan berbasis digital. Semua prosesnya kini bisa dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital dan aplikasi terintegrasi SatuSehat SDMK Kemenkes,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk memperoleh izin praktik, terapis gigi dan mulut wajib melengkapi dokumen seperti fotokopi ijazah, STR aktif, KTP, surat sehat, dan rekomendasi organisasi profesi. Prosesnya berlangsung cepat dan tidak dipungut biaya.
“Kami ingin memastikan semua tenaga kesehatan berpraktik secara legal dan profesional. Ini bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Bontang,” singkat Aspiannur.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar