160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Jenazah Covid-19 di Kaltim Dibawa Pulang Paksa Keluarga

Proses penahanan pemulangan jenazah Covid-19 dari Samarinda ke Berau melintasi Kutim oleh Satgas Covid-19 Kutim. (dokumentasi pribadi)
750 x 100 AD PLACEMENT

SAMARINDA – Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Wahab Sjahranie, Samarinda, berinisial LH (66) dibawa pulang paksa pihak keluarga. Namun upaya membawa pulang jenazah warga Berau, Kalimantan (Kaltim), itu digagalkan BPBD dan kepolisian.

Pasien itu meninggal dunia Selasa (4/5) siang sekira pukul 13.30 Wita, dalam perawatan RSUD AW Sjachranie Samarinda. Dia diketahui adalah pasien rujukan dari Berau dan berstatus positif Covid-19.

Namun malam harinya sekitar pukul 21.00 Wita, jenazah diketahui dibawa ke Berau atas permintaan keluarga menggunakan ambulans swasta di Samarinda. Di perjalanan, memasuki kawasan Teluk Pandan di kabupaten Kutai Timur, ambulans dihentikan Polsek Teluk Pandan sebagai bagian Satgas Covid-19 Kutai Timur.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Samarinda Ifran mengatakan, penahanan jenazah Covid-19 yang merupakan warga Berau itu dikarenakan pihak keluarga tak mengonfirmasi BPBD Samarinda mengenai pemulangan jenazah.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Keluarga pasien menolak dimakamkan secara Covid-19 di Samarinda. Tapi tidak ada komunikasi ke kami,” jelas Ifran, Rabu (5/5).

Ifran menyebut, informasi pemulangan jenazah Covid-19 itu didapatnya dari BPBD Berau saat ingin mengonfirmasi persetujuan pemulangan dari Samarinda. Namun, pihaknya tidak mengizinkan pemulangannya. Sebab berdasarkan protokol kesehatan, tidak diperkenankan jasad dimakamkan lewat dari empat jam.

BPBD Berau dan Samarinda sepakat mencegah perjalanan pemulangan jenazah itu saat memasuki kawasan Kutim. “Kami hubungi BPBD Kutim dan kepolisian untuk tidak mengizinkan mereka lewat,” ungkapnya.

Pada pukul 01.30 Wita, BPBD berhasil mengadang jenazah Covid-19 itu menggunakan ambulans iCare. Tetapi pihak keluarga tetap bersikeras lantaran merasa tidak ada bukti hasil PCR yang menyatakan positif Covid-19.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami hubungi rumah sakit untuk meminta hasil PCR dan menunjukkan ke Satgas Covid-19 Kutim,” bebernya.

Dengan bukti yang ada, pihak keluarga tidak dapat mengelak dan bersedia kembali ke Samarinda untuk dimakamkan.

Setibanya di Pemakaman Serayu bagi jenazah khusus Covid-19 di Samarinda pukul 04.00 WITA, jenazah pasien Lh dimakamkan sesuai protokol Covid-19, dihadiri dua perwakilan anggota keluarga pasien Lt. Meski dari aturan, pemakaman sudah melewati batas maksimal 4 jam sejak dinyatakan meninggal dunia.

“Yang penting keluarga kooperatif, pemakaman berjalan aman dan lancar,” ungkap Ifran.

750 x 100 AD PLACEMENT

Terkait surat pemulangan pasien Covid-19, Direktur RSUD AW Syahranie, David Hariadi Masjhoer telah memberikan berkas PCR pasien kepada pihak keluarga setelah jenazah akan dimakamkan. Namun saat itu pihak keluarga menolak dimakamkan. Lantaran tak ingin terjadi keributan, pihak rumah sakit akhirnya membuatkan surat penolakan pemakaman sesuai protokol kesehatan ke pihak keluarga.

“Staf rumah sakit sudah memberikan berkas hasil PCR yang hasilnya positif. Lantaran keluarga pasien mengatakan telah menghubungi Satgas Covid-19 Berau,” jelas David saat dihubungi, Rabu 5 Mei 2021.

Sebelum meninggal dunia, pasien tersebut merupakan rujukan dari rumah sakit di Berau. Pada Selasa 4 Mei 2021 pasien dikabarkan meninggal dunia di RSUD AW Syahranie.

“Pasien memang ada komorbid. Dari Berau ada lampiran berkas PCR negatif. Waktu masuk RSUD AW Syahranie, hasil screening menunjukkan positif dan dirawat di ruang khusus Covid-19,” ucap David. **

 

Penulis: Basuki DH

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT