Jaringan Curanmor di Samarinda Diciduk, Beraksi di 13 Lokasi, Dijual Rp5 Juta per Unit

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers di Kantor Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin.

SAMARINDA – Sindikat pencurian motor alias curanmor di Samarinda, Kalimantan Timur di 13 titik lokasi diciduk. Polresta Samarinda menangkap 3 orang sekaligus.

Ketiga tersangka terlibat dalam kasus ini ialah; EH (42) sebagai eksekutor, DS (36) sebagai penyedia transportasi atau pendorong, dan sebagai penadah atau pengepul AS (27).

“Kami juga mengamankan 13 sepeda motor yang dicuri para pelaku,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers di Kantor Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin (10/6/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari MA. Motor miliknya raib Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wita. Tepatnya di Jalan Pemuda IV Blok D, Kelurahan Temindung Permai, Kota Samarinda.

Usai menerima laporan, Polisi bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melanjutkan operasi penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, EH sang eksekutor pencurian sepeda motor, juga memberikan keterangan tentang aksi kejahatannya. Dia mengaku telah melakukan belasan pencurian pada tahun 2024

Modus operandi yang digunakan para pelaku ini dengan menargetkan sepeda motor yang tidak dikunci stang. Sehingga motor dapat dengan mudah didorong. Aksi ini biasanya dilakukan pada waktu subuh.

Dia menyebutkan eksekutor utama adalah EH, yang dibantu DS untuk mencuri sepeda motor tersebut. Lalu, hasil curian dijual ke AS, yang bertindak sebagai penadah, dengan harga berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.

Pelaku AS, kata dia, kemudian menjual kembali motor-motor tersebut dengan harga yang lebih tinggi, yaitu sekitar Rp6 juta hingga Rp8 juta per unit. Motor-motor ini dijual ke wilayah Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Hasil kejahatan itu diantar menggunakan mobil Inova yang sudah kami amankan. Informasi tambahan, dua pelaku tadi merupakan seorang residivis kasus curanmor tahun 2021,” ujar Ary.

Menurut Kapolres, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, disarankan untuk datang ke Kantor Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Perlu diingat bahwa beberapa sepeda motor juga sudah mengalami perubahan oleh para pelaku,” tutur Ary. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *