Disegel! THM Helix di Balikpapan Nekat Beroperasi Tanpa Izin

Redaksi
19 Jun 2025 15:09
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Tempat hiburan malam (THM) Helix di Jalan MT Haryono resmi disegel Satpol PP Kota Balikpapan. Penyegelan dilakukan lantaran Helix tetap beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap, terutama izin usaha hiburan malam.

Langkah tegas ini diambil Kamis (19/6/2025), setelah pihak pengelola tidak menggubris peringatan berulang dari pemerintah kota.

“Kami sudah beri kesempatan tujuh hari. Tapi sampai batas akhir, mereka masih tetap buka,” ujar Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim.

Satpol PP sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan secara bertahap. SP1 diberikan dengan masa tunggu tiga hari. Disusul SP2 selama dua hari, lalu SP3 satu hari.

Batas akhir jatuh pada 18 Juni 2025. Karena tidak ada progres dalam pengurusan izin, penyegelan dilakukan keesokan harinya.

Hasil verifikasi menunjukkan, Helix hanya memiliki izin operasional hotel. Namun, izin untuk usaha hiburan malam—dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93231—belum dikantongi. Bahkan, datanya belum terverifikasi di sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami beri waktu tiga hari lagi bagi pengelola untuk menentukan sikap,” kata Izmir.

“Kalau tidak ada kejelasan, kami limpahkan ke jalur hukum.”

Izmir menegaskan, apabila Helix nekat beroperasi lagi tanpa izin resmi, maka bisa dijerat Pasal 232 ayat 1 KUHP. Ancamannya: hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp100 juta.

Pemerintah Kota Balikpapan, kata Izmir, tidak menolak investasi. Namun seluruh pelaku usaha wajib menaati regulasi.

“Kami terbuka untuk investor. Tapi usaha apa pun harus legal dan taat aturan,” tegasnya.

Sementara itu, manajer Helix, Hendra, saat diminta tanggapan atas penyegelan, memilih bungkam. Ia enggan memberi komentar kepada awak media.

[PRA/SY]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }