BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus memperketat pengawasan distribusi beras di tengah maraknya isu beras oplosan yang mencuat di berbagai daerah.
Melalui Dinas Perdagangan (Disdag), inspeksi dilakukan ke sejumlah distributor dan pasar guna memastikan ketersediaan, harga yang wajar, serta kualitas beras yang beredar tetap terjaga.
Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan inspeksi ini merupakan bagian dari agenda rutin yang dilaksanakan setiap akhir bulan. Ia menegaskan bahwa stok dan harga beras di Balikpapan masih dalam kondisi aman dan terkendali.
“Kami sudah verifikasi langsung ke beberapa titik. Hasilnya, stok tersedia dan harga masih sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Haemusri, Kamis (24/7/2025).
Meski pengawasan mutu beras menjadi ranah Dinas Ketahanan Pangan, Disdag tetap bertanggung jawab pada sisi distribusi dan harga. Haemusri menyebut potensi penyimpangan justru sering terjadi di level pengecer.
“Beras premium ini paling rawan. Karena harganya tinggi, bisa saja ada oknum mencampur dengan beras kualitas rendah,” ucapnya.
Ia menjelaskan, secara teknis pencampuran beras diperbolehkan asalkan berada dalam satu kategori mutu. Artinya, beras premium boleh dicampur dengan sesama beras premium, selama kadar air dan tingkat pecahnya masih memenuhi standar.
“Tapi kalau premium dicampur dengan medium, itu pelanggaran. Sudah masuk ranah penipuan terhadap konsumen,” tegasnya.
Kolaborasi dengan Satgas Pangan
Pengawasan ini dilakukan bersama Satgas Pangan, dan berjalan secara kolaboratif lintas instansi. Pemerintah pusat pun mendorong pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan distribusi bahan pangan, termasuk beras.
“Secara nasional isu beras oplosan sedang jadi sorotan. Jadi kami fokus di sini untuk memastikan Balikpapan tetap aman,” kata Haemusri.
Selain kualitas, akurasi timbangan juga tak luput dari pengawasan. Disdag mengimbau agar seluruh distributor dan pedagang menjaga kejujuran dalam berdagang.
“Kalau kualitas terjaga dan timbangan sesuai, konsumen senang, pedagang pun tak terkena sanksi,” pungkasnya. [PRA/SR]
Tidak ada komentar