Curi Kabel Telkomsel, Dua Pemuda di Samarinda Diciduk Polisi

Redaksi
4 Agu 2025 06:36
2 menit membaca

SAMARINDA — Aksi pencurian kabel milik Telkomsel di Jalan Subulus Salam, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Peristiwa itu terjadi Jumat, 25 Juli 2025, sekira pukul 16.00 WITA.

Kasus ini terbongkar setelah Dwi Nugroho (27), staf Telkomsel, menerima notifikasi alarm dari sistem monitor yang terhubung ke perangkat ponselnya. Alarm tersebut menunjukkan adanya gangguan di salah satu titik jaringan.

Curiga dengan notifikasi tersebut, Dwi bersama tim teknis Telkomsel langsung menuju lokasi. Mereka menemukan kabel power Remote Radio Unit (RRU) dalam kondisi terpotong. Sebagian besar kabel bahkan sudah raib.

Atas insiden tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian material sekitar Rp16 juta. Tanpa menunggu lama, kejadian itu dilaporkan ke Polresta Samarinda.

Menanggapi laporan, tim Opsnal Unit Jatanras bergerak cepat. Penyelidikan intensif dilakukan di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya membuahkan hasil.

Dua pelaku berhasil dibekuk, masing-masing berinisial S (30) dan MAF (22). S merupakan warga Jalan Trikora, Kecamatan Palaran. Sedangkan MAF tinggal di Jalan Kehewanan, Kecamatan Sambutan.

Keduanya diringkus di kawasan Jalan Telkom Pulau Atas dan langsung digiring ke Mapolresta Samarinda.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu buah pisau cutter, dan potongan kabel power RRU sisa pencurian.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolresta Samarinda melalui jajaran Satreskrim menegaskan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan konvensional, terutama yang merugikan masyarakat dan penyedia layanan publik.

“Kejahatan seperti ini bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga mengganggu pelayanan publik. Kami tidak akan beri ruang untuk pelaku,” tegasnya. (DIAS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }