
Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin.JAKARTA – Kepolisian memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar tetap berlanjut. Hal itu ditegaskan meski penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Polda Metro Jaya menegaskan, penghentian penyidikan hanya berlaku bagi dua nama tersebut. Sementara tersangka lainnya masih menjalani proses hukum.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, penyidik masih aktif melakukan rangkaian pemeriksaan. Mulai dari saksi, ahli, hingga pelengkapan berkas perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dalam penanganan perkara.
Sementara itu, SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diterbitkan setelah dilakukan gelar perkara khusus. Gelar perkara tersebut mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, keputusan penghentian penyidikan dilakukan demi hukum. Pertimbangannya adalah terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Prosesnya dilakukan setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka.
Penyidik juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum dan kesepakatan damai para pihak sebelum mengambil keputusan.
Sebelumnya, pihak Eggi Sudjana menyampaikan apresiasi atas terbitnya SP3 tersebut. Ucapan terima kasih disampaikan kepada kepolisian dan sejumlah pihak terkait.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, menyebut penyelesaian perkara ini sebagai bentuk perdamaian.
“Dari saya, dari keluarga besar Bang Eggi, maupun dari Bang Eggi sendiri, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan semua pihak, khususnya Pak Jokowi,” kata Elida di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Ia menyebut, perdamaian menjadi jalan terbaik yang ditempuh dalam perkara tersebut.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan. Penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh unsur perkara dinyatakan lengkap sesuai hukum yang berlaku. (RE)
Tidak ada komentar