
Dua Karyawan di Samarinda Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp400 JutaSAMARINDA – Kepercayaan yang diberikan perusahaan berakhir menjadi petaka. Dua karyawan sebuah perusahaan swasta di Kota Samarinda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Keduanya terbukti melakukan pencurian dan penggelapan dalam jabatan. Nilainya tidak kecil. Kerugian perusahaan nyaris menembus Rp400 juta.
Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Kunjang. Dua pelaku berinisial MA (27) dan RR (29) diamankan setelah audit internal perusahaan menemukan kejanggalan serius pada stok barang.
Awalnya, manajemen melakukan audit rutin atau stock opname. Hasilnya mencengangkan. Jumlah barang di gudang tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem perusahaan. Selisihnya cukup besar.
Temuan tersebut segera dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang. Polisi langsung bergerak. Unit Opsnal melakukan penyelidikan mendalam. Transaksi ditelusuri satu per satu. Alur keluar-masuk barang diperiksa. Jejak digital tidak luput dari perhatian.
Penyelidikan akhirnya mengerucut pada dua nama. MA dan RR. Keduanya diketahui masih berstatus karyawan aktif. Mereka memiliki akses langsung terhadap gudang dan administrasi. Posisi itu diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksi penggelapan.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut tidak dilakukan sekali dua kali. Aksi berlangsung berulang dan terencana sejak Januari hingga September 2025.
Dalam sebulan, penggelapan dilakukan tiga hingga empat kali. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp391.988.427. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya perhiasan emas, dua unit telepon genggam, serta dokumen transaksi keuangan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ningtyas Widyas Mita, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan kerja.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga kami sita guna melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MA dan RR dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SDR)
Tidak ada komentar