

KUTAI TIMUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) terus mengakselerasi perluasan perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap melalui program Jaminan BPJS bagi Pekerja Rentan. Program yang menjadi bagian dari 50 misi unggulan Pemkab Kutim ini digenjot agar menjangkau lebih banyak pekerja di lapangan.
Diluncurkan pada Mei 2024, program ini awalnya hanya mencatat sekitar 14.500 pekerja rentan sebagai peserta. Namun, upaya intensif selama lebih dari satu tahun menunjukkan hasil signifikan—jumlah kepesertaannya melonjak hingga 94.000 orang pada November 2025. Meski demikian, tantangan masih besar karena target yang ditetapkan mencapai 150.000 peserta.
“Kami terus berupaya untuk mencapai target itu. Optimalisasi harus dilakukan terutama dalam memperluas jangkauan peserta,” ujar Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau.
Untuk mempercepat pencapaian target, tim Disnakertrans turun langsung ke desa-desa. Pendataan calon peserta dilakukan bersama pemerintah desa, kemudian diverifikasi melalui sinkronisasi dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar penerima manfaat tepat sasaran.
Langkah jemput bola ini tidak hanya bertujuan mensosialisasikan program, tetapi juga membangun kesadaran bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak penting bagi pekerja yang pendapatannya tidak stabil.
Dengan strategi perluasan yang konsisten, Kutai Timur berpeluang menjadi salah satu daerah dengan cakupan perlindungan pekerja rentan terbesar di Kalimantan Timur. Bahkan, pola yang diterapkan dapat berkembang menjadi model nasional dalam perlindungan sosial bagi pekerja sektor nonformal.
Program ini mencerminkan komitmen Pemkab Kutim untuk memastikan tidak ada pekerja rentan yang dibiarkan tanpa jaminan keamanan sosial di tengah dinamika ekonomi daerah. (Adv)
Tidak ada komentar