SAMARINDA — Pengawasan kualitas beras premium kembali digelar. Kali ini oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (7/8/2025) di Aula Keminting, Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, hasil pengawasan terhadap sejumlah merek beras premium diungkap ke publik. Hasilnya mengejutkan.
Dari 10 sampel beras kemasan 5 kilogram yang diuji, hanya satu merek yang memenuhi standar mutu. Sembilan lainnya dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, mengatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melindungi konsumen dan menciptakan perdagangan yang sehat.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan banyak temuan. Mulai dari kadar butir kepala yang rendah, tingginya butir patah dan menir, hingga adanya butir kuning atau rusak,” ujar Heni.
Ia menegaskan, mutu produk yang beredar harus memenuhi standar. Selain itu, pelaku usaha juga wajib mematuhi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp 15.400 per kilogram.
Dari 10 merek yang diuji, hanya Rumah Tulip yang memenuhi seluruh parameter kualitas dan harga. Sementara itu, 9 merek lainnya, yaitu: Tiga Mangga Manalagi; Rahma Kuning; Belekok; Siip; Sania; Kura-Kura; Ketupat Manalagi; Rojo Lele; Mawar Melati dinyatakan tidak sesuai standar dan ditemukan melanggar HET.
Heni menyebutkan, hasil ini akan ditindaklanjuti bersama Satgas Pangan, serta stakeholder terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo, dan Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Balikpapan.
“Kami serius. Pengawasan ini tidak hanya untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan, tapi juga untuk menekan praktik perdagangan yang merugikan konsumen,” tegasnya.
DPPKUKM juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras. Bila menemukan produk yang tidak layak konsumsi atau dijual melebihi HET, segera laporkan ke pihak berwenang.
“Keterlibatan masyarakat penting. Ini bagian dari gerakan bersama untuk menjaga hak konsumen,” tambah Heni.
[DIAS]
Tidak ada komentar