2 IRT Pengedar Sabu di Berau Diciduk, Rumahnya Dijadikan Lokasi Konsumen Memakai

Redaksi
24 Jul 2023 10:11
Kaltim 0
2 menit membaca

SATRESNARKOBA Polres Berau meringkus dua pengedar narkoba sepanjang Minggu (23/7/2023) dini hari. Mereka yang ditangkap EAP (44) dan DP (40) berstatus ibu rumah tangga (IRT).

Mereka diduga berperan sebagai pengedar sabu dan memfasilitas pengguna memakai narkoba di kediamannya. Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti sabu serta alat hisap sabu.

“Benar ada dua tersangka pengedar narkoba yang merupakan IRT berhasil ditangkap. Ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin dalam keterangannya Senin (24/7/2023).

Polisi awalnya menangkap EAP di Jalan Gunung Mas Gang Sinarmas, Kelurahan Teluk Bayur sekitar pukul 02.00 WITA. Petugas mendapat informasi adanya pengedar sabu di wilayah tersebut dan melakukan pengintaian.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut yang diduga sebagai tempat aktivitas peredaran sabu dan dilakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Saat digerebek, terangka EAP ditemukan seorang diri di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu.

Selain itu, barang bukti lainnya turut diamankan, antara lain satu buah plastik pembungkus bekas sabu, satu set alat bong sabu, korek gas, dua buah kaca fanbo, satu buah sedotan kecil, potongan sedotan, dan satu unit ponsel.

“Total berat bruto narkotika shabu yang berhasil disita oleh petugas mencapai 0,94 gram,” bebernya.

Berselang satu jam kemudian, polisi kemudian melakukan penangkapan di Jalan Silo Gang Central 2, Kelurahan Teluk Bayur. Lagi-lagi, berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah rumah yang menunjukkan aktivitas tidak biasa.

Kecurigaan petugas terjawab setelah melakukan penggerebekan. Tersangka DP yang ada di dalam rumah tidak berkutik setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang dan 13 paket kecil sabu.

Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp600.000, satu timbangan, dan satu unit ponsel. “Total sabu yang berhasil disita petugas dari tersangka DP seberat 4,59 gram,” bebernya.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Berau. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }