Keempat pengedar narkoba itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, Sabtu (20/5/2023) dinihari. Mereka adalah, R (36), CA (33), BCG (27), dan W (36).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan, tersangka R lebih dulu ditangkap di Jalan Gang Macan Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga buah amplop kertas berisi 150 paket kecil dengan butiran kristal putih yang diduga sabu,” katanya.
Dia melanjutkan, polisi juga menyita amplop kertas warna putih berisi 28 paket kecil plastik dengan bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih netto 1,0 gram.
Penangkapan kemudian berlanjut di Jalan Batu Butok dengan tersangka CA dan BCG serta W di Jalan Ganggawa, Manggar. Dari tangan CA dan BCG, polisi menyita barang bukti 125 paket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu.
Sementara dari tangan W, polisi menyita 1 unti ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan ketiga tersangka untuk mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.
Saat ini empat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)