Dua Pria di Kutai Timur Timbun 200 Liter Solar Subsidi

Dua pria berinisial RPS (31) dan BS (41) diamankan Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

newsborneo.id – Dua pria berinisial RPS (31) dan BS (41) diamankan Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Keduanya ditangkap usai mengetap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutim.

“Jadi RPS ini yang mengambil BBM kemudian oleh petugas kami diikuti saat dia akan menyerahkan BBM itu ke BS,” ujar Wakapolres Kutim Komisaris Polisi Damus Asa.

Kepada polisi keduanya mengaku jika solar subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali. Memang keduanya sudah beraksi beberapa hari ini dengan motif ingin mencari keuntungan.

“Nantinya solar tersebut akan dijual dengan harga yang lebih mahal,” bebernya.

Dari tangan tersangka polisi pun menyita barang bukti berupa 200 liter BBM jenis solar, satu unit kendaraan mobil Toyota Hilux, satu unit truk, dan sebuah tandon.

Diketahui kendaraan truk yang digunakan untuk mengetap tersebut adalah milik RPS.

Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar,” tutup Damus.

Sementara itu Polres Kutim turut mengingatkan agar masyarakat Kutim tak ragu melapor jika menemukan adanya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Polres atau Polsek terdekat. (*)

Satu komentar tentang “Dua Pria di Kutai Timur Timbun 200 Liter Solar Subsidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }