Ancam Inap Bila Tuntutan Tak Direspon Pupuk Kaltim

Konferensi pers Aliansi Masyarakat Bufferzone terkait rencana demonstrasi jilid II yang menuntut PT PKT.

newsborneo.id – Kelompok massa mengatasnamakan “Aliansi Masyarakat Bufferzone Menggugat” bakal kembali menggelar demonstrasi terhadap PT Pupuk Kaltim (PKT).

Demonstrasi rencananya digelar selama dua hari, Senin-Selasa (1-2 Agustus) 2022 di kawasan Bundaran Monumen, depan pintu masuk utama pabrik PKT. Demonstrasi ini merupakan kedua kalinya dilaksanakan di lokasi yang sama, setelah sebelumnya terjadi pada Kamis (30/6/2022).

Saat itu di hadapan ratusan demonstrasi, VP Pelayanan Umum PKT, Sugeng Suedi berjanji, bakal meneruskan aspirasi massa ke pimpinan perusahaan, sebab dirinya tak bisa langsung mengambil kebijakan. Merasa tuntutan demonstran telah didengar pihak perusahaan, massa pun kemudian memilih bubar.

Juru Bicara (Jubir) aksi, Muhammad Pijay Sanusi menyampaikan, usai aksi pertama digelar, pihaknya menunggu jawaban dan respon dari pihak perusahaan selama seminggu.

Namun jawaban itu tak kunjung ada. Mereka kemudian berinisiatif bersurat pada (7/7/2022) untuk meminta audiensi dan mediasi ke perusahaan, namun juga tak mendapat respon.

Pihaknya kemudian melayangkan surat somasi pertama pada (15/7/2022), hasilnya masih tetap sama. Surat somasi kedua pun kembali dilayangkan pada (20/7/2022).

Bahkan surat itu ditembuskan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pupuk Indonesia, kepala daerah, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda), hingga Ketua Forum CSR Provinsi Kaltim.

“Ini menjadi pertanyaan, ada apa sebenarnya dengan perusahaan (PKT) ? Mereka seperti menyekatkan diri terhadap masyarakat sekitar. Padahal tuntutan kami sangat normatif,” ujar Pijay saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Ikatan Pemuda Lok Tuan Bersatu (IPLB), Kelurahan Lok Tuan, Ahad (31/7/2022).

Pihaknya juga menyayangkan kinerja Komunikasi Korporat PKT saat ini, yang dinilai buruk dan tidak berjalan baik sebagaimana manajemen sebelumnya. Menurut mereka, seharusnya komunikasi korporat perusahaan harus bisa menjalin komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Kami sudah lakukan dengan cara yang humanis dan persuasif. Tapi PKT justru menyekatkan dan membentengi diri dengan cara tidak mau berkomunikasi dengan masyarakat sekitar,” sebutnya.

Pijay menyebut, demonstrasi jilid II ini bakal lebih besar dari aksi sebelumnya. Bahkan pihaknya mendapat dukungan penuh dari berbagai tokoh masyarakat, berbagai organisasi masyarakat (ormas), serta 38 RT yang ada di Kelurahan Lok Tuan. Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya petisi, yang juga distempel oleh para ketua RT tersebut.

“Apabila PKT tidak menanggapi kami, maka kami akan bermalam di lokasi aksi. Kami minta yang menemui kami harus pimpinan perusahaan atau orang yang bisa mengambil keputusan. Kalau yang diutus hanya perwakilan, maka kami akan tetap bertahan,” ancamnya.

Berikut Delapan tuntutan Aliansi Masyarakat Bufferzone Menggugat, meliputi:

1. Membuka secara transparan mengenai berapa jumlah alokasi dana CSR dan kemana saja dana yang digelontorkan kepada masyarakat Bontang, khususnya di wilayah bufferzone.

2. Memprioritaskan dana CSR untuk kesejahteraan masyarakat bufferzone di Bontang.

3. Memasang indikator udara di area bufferzone (Guntung, Loktuan, Sidrap) sebagai media masyarakat untuk mengecek ambang batas polusi, dan dibentuk tim independen dalam pengawasannya.

4. Memberi fasilitas medical check up gratis serta vitamin dan susu gratis setiap 3 bulan sekali khususnya masyarakat di area bufferzone yang terpapar langsung dengan polusi amoniak.

5. Memberikan fasilitas kesehatan gratis secara berkelanjutan terhadap seluruh masyarakat bufferzone.

6. Membentuk tim khusus rehabilitasi di area pesisir akibat tumpahan batu bara di area boiler PT Pupuk Kaltim.

7. Minta perusahaan agar transparan dalam memaparkan hasil investigasi secara menyeluruh terkait efek ledakan di Pabrik 5 PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) yang terjadi Sabtu 23 Juli 2022 lalu, dan disampaikan kepada masyarakat.

8. Meminta perusahaan melakukan sosialisasi mitigasi di area bufferzone terhadap bahaya bencana yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }