BKAD Balikpapan: Pengadaan Barang/Jasa Bisa Dimulai sebelum DPA

Redaksi
12 Agu 2025 15:49
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memberi lampu hijau percepatan proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) resmi terbit.

Langkah ini diambil setelah Perubahan APBD 2025 disepakati. Waktu pelaksanaan yang tersisa hanya 3–4 bulan membuat percepatan menjadi pilihan tak terhindarkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan, Agus Budi, mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa mulai menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke sistem SIRUP. Pemilihan penyedia hingga penetapan pemenang pun bisa dilaksanakan lebih awal.

Namun, Agus menegaskan, penandatanganan kontrak tetap wajib menunggu pengesahan DPA.

“Dalam surat edaran terbaru, kami cantumkan bahwa saat kesepakatan KUA-PPAS sudah tercapai, Kepala OPD dapat memulai proses pengadaan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

BKAD tak hanya mendorong percepatan, tetapi juga memperketat pengawasan. Proses asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berlangsung hingga 22 Agustus akan diawasi ketat.

Pengalaman sebelumnya, banyak OPD mengabaikan catatan perbaikan dari tim asistensi. Akibatnya, RKA dan DPA kerap tidak sinkron. Menurut Agus, ketidaksesuaian ini bisa menjadi masalah saat pemeriksaan di kemudian hari.

Kini, setiap Kepala OPD diwajibkan membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan perbaikan telah dilakukan sesuai hasil evaluasi.

“Kepala OPD atau SKPD bertanggung jawab penuh atas anggaran yang disusun,” tegasnya.

BKAD juga akan menerapkan Analisis Standar Belanja (ASB) nonfisik. Tujuannya, membakukan biaya paket pekerjaan sejenis di seluruh perangkat daerah.

Agus mencontohkan, selama ini kegiatan sosialisasi untuk 100 orang di satu OPD bisa memiliki anggaran lebih tinggi dibanding kegiatan serupa untuk 150 orang di OPD lain. Dengan ASB, kegiatan dengan volume dan spesifikasi identik akan memiliki standar biaya seragam.

“Alokasi final memang ditentukan dalam proses asistensi. Tapi ASB menjadi acuan dasar agar anggaran konsisten dan adil di semua OPD,” jelasnya. (PRA/SR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }