newsborneo.id – Pemkot Balikpapan menunda eksekusi pengosongan lahan pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Jalan Perikanan RT 16 di Baru Ulu, Balikpapan Barat. Rencananya memang dilaksanakan 1 September 2022.
Namun, rencana itu ditunda untuk memberikan kesempatan masyarakat membongkar sendiri bangunannya. Penundaannya sampai 10 September 2022.
“Kami kasih batas waktu sampai 10 September 2022. Maka nanti kita lihat perkembangan sampai 10 September, mudah-mudahan warga dengan penuh kesadaran dan korporatif bisa membongkar sendiri itu harapan kita bersama,” jelas Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli kepada media, Kamis (1/9/2022).
Zulkifli mengatakan, penundaan ini dilakukan menjadi keputusan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mempertimbangkan kondisi di lapangan. Selain itu, masyarakat pun sudah merespons dengan niatan membongkar bangunannya sendiri.
Pemkot Balikpapan juga telah menyarankan warga untuk mengambil dana santunan sudah dipersiapkan daerah. Terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung pembangunan rumah sakit.
“Tentang gugatan yang dilakukan warga tetap akan terus berjalan, biar nanti pengadilan yang memutuskan sampai incraht kepemilikan masing-masing. Dan kami juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang bersedia membongkar sendiri bangunan,” ungkapnya.
Zulkifli menyatakan, Pemkot Balikpapan sejak awal sudah mempersilakan warga mengambil uang santunan. Saat daerah menyosialisasikan rencana pembangunan rumah sakit di Baru Ulu.
Di sisi lain, menurut Zulkifli, Pemkot Balikpapan pun tidak menghalangi keinginan warga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Bahkan, pemerintah daerah memastikan akan membayar gugatan saat saat pengadilan memenangkan tuntutan dari masyarakat.
“Untuk itu kami tunggu sampai 10 September dan di 11 September kita evaluasi,” tegasnya.
Sementara, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyatakan, lahan menjadi permasalahan tersebut sepenuhnya milik daerah. Lahan tersebut merupakan hibah Pemprov Kaltim sejak tahun 1995 silam. Klaim tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah.
“Kalau ada warga yang menggugat silakan saja. Tapi sekali lagi, lahan itu milik pemerintah kota. Sebelumnya kami mempersilakan mereka menempati. Tetapi, jika waktunya terpakai ya warga harus ikhlas. Kami sudah menyiapkan uang kerahiman bagi mereka,” ujarnya.
Pemkot Balikpapan memang memberi santunan kepada warga sekadar ganti rugi bangunan. (*)