Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3×24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.BONTANG – Masalah batas wilayah antara Kota Bontang dan Dusun Sidrap kembali menjadi perhatian. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk turun tangan langsung memediasi konflik batas dan perluasan wilayah yang hingga kini tak kunjung tuntas.
Putusan itu dibacakan MK pada Rabu, 14 Mei 2025, melalui perkara Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024. Intinya: Gubernur Kaltim diberi waktu tiga bulan untuk memfasilitasi mediasi antara tiga daerah yang terlibat, yakni Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Penyelesaian batas wilayah ini harus segera dilakukan karena menyangkut pelayanan publik dan hak konstitusional warga, khususnya di Dusun Sidrap,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK.
Persoalan batas ini sejatinya sudah lama bergulir. Namun, MK menilai penyelesaian yang selama ini dilakukan belum optimal. Karena itu, Mahkamah memerintahkan dilakukan mediasi ulang yang lebih serius dan konstruktif, dengan Gubernur Kaltim sebagai fasilitator dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pengawas prosesnya.
Ketiganya diberi tenggat waktu tiga bulan untuk duduk satu meja. Setelah mediasi berakhir, hasilnya wajib dilaporkan kepada MK maksimal tujuh hari kerja.
Salah satu poin krusial yang jadi sorotan adalah keinginan Pemerintah Kota Bontang untuk memperluas wilayah administratifnya, dengan memasukkan Dusun Sidrap sebagai bagian dari kota.
Wacana ini cukup sensitif karena menyangkut peta wilayah, potensi ekonomi, hingga pelayanan publik yang selama ini terkatung-katung akibat status administrasi Sidrap yang belum jelas.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyatakan, meski Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten/kota di Kaltim dapat diuji, Mahkamah menegaskan bahwa jalur mediasi tetap harus menjadi pilihan pertama.
“Pengujian UU adalah langkah terakhir. Penyelesaian batas wilayah antar daerah sudah diatur mekanismenya melalui gubernur provinsi,” tegas Arief.
Bagi warga Dusun Sidrap, putusan ini tentu menjadi harapan baru. Sebab selama bertahun-tahun, mereka hidup di wilayah abu-abu yang belum jelas payung hukum dan pelayanan publiknya. Dari urusan administrasi kependudukan hingga akses layanan dasar, semua tergantung pada siapa yang merasa berwenang.
Kemendagri diminta untuk aktif melakukan supervisi agar mediasi tidak hanya formalitas, melainkan menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga dengan mediasi yang lebih terstruktur dan serius, persoalan batas ini bisa selesai dengan baik dan memberi kepastian bagi semua pihak,” tutup Arief Hidayat. (DIAS)
5 bulan lalu
[…] “Spesial untuk guru, Pemprov Kaltim siap mendukung peningkatan kompetensinya dengan menyekolahkan lagi para guru yang belum melanjutkan S2,” tegas Gubernur Kaltim. […]
5 bulan lalu
[…] dialognya bersama petugas KPPS, KPU Mahulu, dan masyarakat setempat, Gubernur Kaltim menegaskan bahwa PSU bukanlah sebuah kegagalan, melainkan bentuk nyata dari penegakan […]